nusantaraterkini.co, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa aktif.
Perpanjangan SIM pun tak boleh lewat tanggal kedaluwarsa. Sebab, kalau lewat tanggal kedaluwarsa, sanksinya adalah pemilik harus membuat SIM baru.
Lantas, apakah SIM yang mati (kadaluwarsa) saat bersamaan dengan libur nasional bisa diperpanjang?
Baca Juga : Tak Perlu Perpanjang Lagi, SIM & STNK Bisa Seumur Hidup?
Saat ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati. Bertepatan dengan Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, pelayanan SIM tutup. Untuk itu, SIM kedaluwarsa di saat pelayanan SIM tutup, masih bisa diperpanjang.
Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 sampai 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Warga Apresiasi Satlantas Madina: Buat SIM Sesuai SOP, Mudah dan Cepat
Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
Baca Juga : Kenapa Kelinci Kecil Sering Mati? Begini Cara Merawat Supaya Panjang Umur
-KTP asli dan dua lembar fotokopi.
-SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
-Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
Baca Juga : Prajurit TNI Tembak Anak di Bawah Umur Hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun dan Pecat
-Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
-Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pj Bupati Langkat Cek Puskesmas Pangkalan Susu Soal Obat Kadaluwarsa yang Diberi ke Warga
