Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berkas PETI di Kotanopan Sedang Ditelaah Kejaksaan Negeri Madina

Reporter :  Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Kejaksaan Negeri Madina. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Berkas Pelimpahan Satu Unit Excavator dan dua orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan beberapa waktu lalu telah sampai ke tim penilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sai Sintong Purba, SH. M.Hum, Kamis (20/3/2025). 

Menurut Sintong saat ini Kejaksaan sedang melakukan telaah terhadap berkas perkara PETI tersebut. Dia jug menjelaskan adapun berkas yang disampaikan oleh Polres Madina, antara lain berkas perkara, dan berkas barang bukti. 

Baca Juga : Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

"Iya dalam berkas barang bukti ada tercantum satu unit excavator. Selain itu, ada dua tersangka yang dicantumkan," jelas Sintong. 

Sintong juga menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini baru pelimpahan pertama. Sehingga pihak Kejaksaan akan menelaah dan meneliti berkas tersebut. 

"Yang pasti kita juga ingin segera Bang. Nanti kalau ada kekurangan, kami akan segera sampaikan ke Polres untuk segera dilengkapi Bang," jelas Sintong melalui WhatsApp

Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas

Sementara itu, Plh. Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto yang dihubungi menjelaskan saat ini Polres Madina masih menunggu dari Kejaksaan. Apakah perkara PETI di Kotanopan beberapa waktu lalu bisa P-21. 

"Pelimpahannya kita masih menunggu dari Kejaksaan. Semoga secepatnya bisa kita limpahkan," jelas Bagus yang juga KBO Satreskrim Polres Madina ini, beberapa waktu lalu.

(mra/nusantaraterkini.co)