Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BI Sebut Rp 22,84 Triliun Modal Asing Masuk Awal Mei

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bank Indonesia

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk (inflow) pada pekan pertama dan kedua Mei 2024 dengan total Rp 22,84 triliun. Aliran modal masuk terjadi pada sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan surat berharga negara (SBN).

Gubernur BI Perry Warjiyo merinci pada pekan pertama dan kedua Mei terjadi aliran modal asing masuk SRBI dengan total Rp 19,77 triliun. Aliran modal asing masuk pada pekan pertama sebesar Rp 16,19 triliun dan pekan kedua Rp 3,58 triliun.

"Secara keseluruhan pada minggu 1 dan 2 data transaksi minggu 1-2 SRBI terjadi aliran masuk modal asing Rp 19,77 triliun totalnya," katanya dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga : Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto ke Pemko Medan

Lanjutnya pada SBN terjadi aliran modal asing masuk sebesar Rp 8,1 triliun pada pekan pertama dan kedua Mei. Untuk pekan pertama sebesar Rp 5,74 triliun dan pekan kedua sebesar Rp 2,36 triliun.

Menurut Perry, hal ini membuktikan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan berhasil menarik modal asing.

"Ini membuktikan respons kebijakan kenaikan BI rate maupun kenaikan suku bunga SRBI itu memang berhasil menarik masuk aliran modal asing yang pada minggu-minggu berikutnya khususnya sejak menjelang Ramadan Idul Fitri itu terjadi outflow," katanya dilansir dari detik.

Baca Juga : BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50%, Rupiah Berpeluang Kembali Menguat ke Level Rp17.000 per Dolar AS

Namun, aliran modal keluar (outflow) terjadi pada pasar saham. Ia mencatat, aliran modal yang keluar sebesar Rp 5,03 triliun pada pekan pertama dan kedua.

Dengan demikian, Perry mengatakan, total aliran modal yang masuk pada pekan pertama dan kedua sebesar Rp 22,84 triliun. "Sehingga total portofolio inflow pada minggu 1-2 jumlahnya Rp 22,84 triliun," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pemerintah Diminta Ketentuan TKDN Industri Kecil Diawasi Ketat