Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bongkar Sindikat Penadah, Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan Bermotor dari 8 Gudang Deliserdang

Editor :  hendra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Konfrensi Pers Polrestabes Medan Sabtu (30/5/2026). (foto: Guitara/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan besar penampung kendaraan ilegal. Sebanyak delapan gudang yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatan di kawasan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, digerebek petugas pada Selasa (25/5/2026) lalu.

Dari operasi besar-besaran tersebut, polisi menyita total 136 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kriminalitas.

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026), Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 135 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Selain menyita ratusan kendaraan, polisi juga meringkus dua orang pria yang berstatus abang beradik selaku pengelola gudang.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Jasadnya Dibuang Dalam Box Kontainer

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28). Keduanya merupakan warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Dari hasil penyelidikan terhadap delapan gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan maupun barang temuan, petugas berhasil mengungkap dua tersangka yang menguasai lima gudang," ujar Kombes Calvijn 

Kombes Calvijn menjelaskan, peran kakak beradik ini adalah sebagai penadah profesional. Mereka sengaja membeli kendaraan-kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut dengan harga miring, lalu menyimpannya di dalam gudang sebelum dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi yang besar.

Baca Juga : Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Online Beruang Madu Awet, Satu Orang Ditangkap

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pencurian yang menyuplai kendaraan tersebut ke gudang milik tersangka.

“Yang kita amankan terdiri dari 136 kendaraan bermotor. Di antaranya 135 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat (mobil),” pungkas Calvijn.

Pengungkapan kasus ini disebut berkaitan erat dengan tiga laporan kepolisian yang masuk sebelumnya, dengan rincian dua laporan di Polrestabes Medan dan satu laporan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. 

"Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami keterangan kedua tersangka guna memburu pelaku utama atau eksekutor lapangan," tutupnya.

(cw4/nusantaraterkini.co).