Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bukan Sekadar Haram, Muhammadiyah Tegaskan Merokok Juga Batalkan Puasa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)

Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah secara tegas telah menetapkan jika merokok hukumnya adalah haram.

Ketegasan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Rayakan di Hari yang Sama

Merokok termasuk dalam perbuatan buruk yang dilarang syariat, karena mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan. Fatwa itu juga menekankan bahwa rokok adalah zat adiktif dan beracun.

Baca Juga : Sidang Isbat Masih Berlangsung, Kemungkinan Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin mengatakan, rokok termasuk salah satu yang membatalkan puasa selain makan, minum, dan hubungan suami istri.

Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, dalam hal ini mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh.

Baca Juga : Ternyata Ini Makna Puasa Sebenarnya, Nomor 4 Paling Jarang Disadari

"Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadan," katanya dalam Pengajian Tarjih Rabu lalu, seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (13/2/2026). 

Baca Juga : Tidur Setelah Sahur: Aman atau Justru Berisiko bagi Kesehatan?

Penegasan ini memperlihatkan konsistensi pandangan Muhammadiyah, bahwa sesuatu yang secara zat dan dampaknya sudah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat tidak mungkin dianggap netral dalam ibadah puasa.

Justru pada bulan Ramadan, semangat pengendalian diri dan penyucian jiwa seharusnya semakin menguatkan upaya meninggalkan rokok.

Hal ini juga, tambahnya, sejalan dengan amar fatwa yang mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuannya.

"Merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan," pungkasnya. 

(*/nusantaraterkini.co)