nusantaraterkini.co, TAPSEL - Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), kembali dibahas serius melalui zoom meeting, pada Senin (15/9/2025) di ruang kerja Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kasubag Prokopim Tapsel, Sontang Mulia Siregar ke awak media melalui pesan WhastApp, Selasa (16/9/2025) menyebutkan bahwa Pemda bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), BPN Tapsel, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menyepakati langkah konkret melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu menerangkan, bahwa persoalan lahan di Area Penggunaan Lain (APL) dalam konsesi PT TPL seharusnya sudah selesai secara hukum maupun kebijakan.
Baca Juga : Cerita Kades Dolok Nauli dan Harapannya ke Bupati Taput
Dimana, Pemkab Tapsel memiliki dasar kuat melalui Perda RTRW Sumut No. 02 Tahun 2017 dan Perda RTRW Tapsel No. 05 Tahun 2017 yang jelas-jelas mengatur pemanfaatan lahan APL untuk sawah, perkebunan, pemukiman, serta fasilitas sarana dan prasarana umum.
"Konflik lahan di areal konsesi PT TPL ini sudah clear and clean. Kalau sudah APL, maka BPN tidak ada alasan untuk menahan pelayanan pertanahan. Sertifikat bisa dan harus diterbitkan bagi masyarakat. Tidak boleh ada lagi kesan masyarakat dihalang-halangi", terang Bupati.
Bupati H Gus Irawan mengungkap sikap BPN Tapsel, yang seolah masih ragu dalam menerbitkan sertifikat, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda, BPN, TPL, dan stake holder lainnya. Keragu-raguan itu justru membuka ruang konflik baru di masyarakat.
Baca Juga : Mahasiswa Madina di Yogyakarta Kritik Respons Bupati Soal Aksi di Pantai Barat
"PT TPL juga tidak keberatan meskipun APL tersebut berada dalam izin konsesi mereka. Mereka tahu diri karena izin mereka hanya sebatas mengelola hutan produksi. Sementara APL sejak 2014 sudah keluar dari status hutan produksi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda sertifikasi," tegasnya.
"Pentingnya, solusi legal permanen berikutnya untuk menuntaskan penyelesaian konflik ini adalah memasukkan lahan hutan produksi, ke dalam program TORA. Yang sebelumnya ada sekitar 13.000 Ha, yang masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah, dalam rangka penataan kawasan hutan di seluruh wilayah Tapsel," sambungnya.
Namun, kata Gus Irawan, realisasinya terhambat karena keterbatasan APBN dan di APBD juga tidak ditampung sehingga program TORA ini belum jalan. "Bagi saya, solusi konflik ini adalah hadirnya negara", ungkap Bupati.
Baca Juga : Korban Tertimbun Longsor di Tapsel Berhasil Ditemukan, Isak Tangis Pecah
Gus Irawan menambahkan, bahwa tanpa solusi permanen, hubungan masyarakat dan PT TPL akan terus seperti, 'kejar-kejaran' yang berujung pada aksi-aksi protes yang merugikan semua pihak. Maka baginya, ini harus dihentikan, karena akan menjadi preseden buruk di masyarakat.
Dan, walaupun investasi penting, tapi masyarakat yang terdampak langsung atas konflik ini tidak kalah penting dan tetap harus diperhatikan secara serius. Kemudian, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang kini menjabat, adalah sahabat lamanya saat sama-sama menjabat sebagai anggota DPR RI. "Karena itu, saya optimis program TORA di Tapsel bisa dipercepat," pungkasnya.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dalam menanggapi hal tersebut memberikan sinyal positif. Dan menegaskan bahwa, lahan APL di Tapsel bisa diproses secara administrasi pertanahan, sesuai aturan dan RTRW yang berlaku.
Baca Juga : Sesosok Mayat Pria Ditemukan Warga Dalam Kondisi Membusuk di TPU Desa Sialogo
"Terima kasih karena RTRW sudah disusun. Administrasi pertanahan di APL bisa dilakukan, bahkan saya siap mendorong percepatan sertifikasi lahan di Tapsel", ucap Sri Pranoto.
Sri Pranoto berjanji mengalokasikan sertifikat gratis, dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Tapsel.
"Silahkan Bapak Bupati mendata siapa saja warga yang lahannya berada di APL. Hasil identifikasi dan inventarisasi nanti akan diverifikasi tim kami di lapangan", ujar Sri Pranoto.
Baca Juga : PLN UP3 Padangsidimpuan MoU Pasang Baru dan Perubahan Daya dengan Total Kapasitas 2,77 MVA
Sri Pranoto meminta agar Pemda berkoordinasi dengan BPN Tapsel maupun Kepala Desa, untuk membuat daftar nominatif lengkap dengan KTP, alas hak, bukti kepemilikan, hingga surat pernyataan desa, terkait siapa saja yang berhak mendapat program PTSL.
"Peserta PTSL benar-benar orang yang punya hak. Kalau semua lengkap, sertifikat itu akan saya terbitkan. Rencananya juga nanti Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, sendiri yang menyerahkan langsung sertifikat ke masyarakat Tapsel. Saya pastikan dukungan penuh dari Kanwil BPN Sumut. Tinggal koordinasi teknis di lapangan agar semua berjalan efektif", urai Sri Pranoto.
Sedangkan, perwakilan BPKH Wilayah I Medan, Rano Karno, mengungkap bahwa pihaknya menyambut baik program ini, dan siap untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan di Tapsel, termasuk yang didalam konsesi PT TPL.
Baca Juga : Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pascabencana dan Serahkan Bantuan Air Bersih di Tapanuli
Dimana, keberadaan pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, maupun aset pemerintah lainnya di konsesi TPL bisa diusulkan masuk program TORA selama masuk dalam peta indikatif penyelesaian.
"Jika sudah masuk dalam peta indikatif, maka bisa diinventarisasi dan diusulkan ke program TORA. Untuk pembiayaannya bisa ditanggung bersama, baik dari BPN, BPKH, maupun APBD. Dan langkah ini akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat basis kehidupan masyarakat sekitar kawasan TPL. Langkah ini baginya menjadi penting agar konflik yang sudah bertahun-tahun tidak terus berulang", ungkap Rano Karno.
Anita Noveria Lismawaty, Ka BPN Tapsel yang juga hadir dalam zoom meeting itu menegaskan, bahwa pihaknya bukan bermaksud menghambat pelayanan. Kami bukannya ragu, tapi hanya ingin memastikan semua sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. dalihnya. Mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bupati Tapsel, dan Kanwil BPN Sumut yang telah memberi dukungan.
"Dengan arahan ini, kami siap mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan di APL", tutur Anita.
Turut hadir pada zoom meeting tersebut, Selain Bupati H Gus Irawan, juga Forkopimda Plus, Ka Kanwil BPN Sumut, BPN Tapsel dan perwakilan BPKH Wilayah I Medan, PT TPL, serta Pejabat lainnya.
(Sgm/nusantaraterkini.co)
