nusantaraterkini.co, KARAWANG - Oknum camat yang kedapatan mesum dengan seorang bidan di dalam mobil diparkiran RS Hastien Karawang terancam dipecat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang sudah menangani kasus ini.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidannya," kata Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dikonfirmasi dikutip kumparan, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga : Edan, Camat dan Bidan Mesum dalam Mobil di Parkiran RS di Karawang: Dipergoki Pihak Keamanan
Selama pendalaman kasus itu, kata dia, jabatan oknum camat G dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman tuntas.
"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan," ujarnya.
Gery menegaskan, oknum tersebut terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Terkait sanksi kami masih harus menyelesaikan proses pendalaman dulu, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
