Didakwa Korupsi, KPU Tugaskan KPU Maluku Ambil Alih KPU Kepulauan Aru
Nusantaraterkini.co JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan KPU Pusat akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk ambil alih KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
“Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalani tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Proses dugaan korupsi yang ditimpa oleh para Komisioner KPU Kabupaten Aru, dijelaskannya, adalah perkara penggunaan dana Pilkada 2020.
“Yang itu (dana Pilkada 2020) dianggap ada problem. Yang proses pertama kali adalah pihak kepolisian. Tentu saja dalam proses pemeriksaan, ketika tahap tertentu dinyatakan bahwa semua unsur dan semua dokumen alat buktinya sudah lengkap, kemudian akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga : Semua Komisioner Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Ketua KPU Utus KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru
Ketika berbagai macam dokumen tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, disebutkannya, mungkin kejaksaan akan melakukan penahanan kepada para tersangka.
“Kalau ditahan, maka kemudian tentu saja tugas-tugas pekerjaan KPU kabupaten Aru itu akan menjadi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Kemudian, Hasyim mengatakan pengambil alihan tugas ini akan dilakukan sampai pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dibentuk lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aru, Maluku menahan lima Komisioner KPU Kabupaten Aru atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Kelima Komisioner itu diantaranya Ketua KPU Kabupaten Aru dan empat anggotanya.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, mereka juga didakwa sebagai dakwaan subsider dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
