Nusantaraterkini.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait penahanan lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,8 miliar.
Pihak Hasyim menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas-tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru, karena semua anggota ditahan lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Karena ditahan, maka kemudian tentu saja tugas-tugas pekerjaan KPU Kabupaten (Kepulauan) Aru kan menjadi tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1).
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Hasyim juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sudah berjalan.
"Ketika dilimpahkan (ke kejaksaan), berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim kepada wartawan pada Jumat (19/1).
Hasyim mengatakan pelaksanaan tugas itu berlangsung hingga anggota KPU yang baru terbentuk. Namun, Hasyim tidak mengatakan waktu pembentukan tersebut.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
"Sampai nanti terbentuk Anggota KPU yang baru. Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan juga Anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku," ujarnya.
Hasyim menjelaskan kasus yang menjerat lima anggota KPU Kepulauan Aru merupakan perkara penggunaan dana Pilkada tahun 2020 yang dinilai terdapat masalah hukum.
"Nah ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu, termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga : Didakwa Korupsi, KPU Tugaskan KPU Maluku Ambil Alih KPU Kepulauan Aru
Lima Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan pada Rabu (17/1). Mereka ditahan dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan yakni Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023 mendatang.
Atas perbuatan mereka, terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Baca Juga : Pemeriksaan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merembet ke Pegawai
(Ann/Nusantaraterkini.co)
