Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Janggal, Polda Sumut Didesak SP3 EEL

Editor :  hendra
Reporter :  MRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rahmad Affandi, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Madina Langsa, Aceh Timur.

nusantaraterkini.co, MADINA - Telah banyaknya kericuhan yang bersumber atau berasal dari permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023.

Pada dasarnya, masalah ini hadir ketika pemerintah Kabupaten Madina menerbitkan kebijakan berupa seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Akibat itu kejanggalan pun bermunculan, nilai-nilai yang semula baik menjadi buruk dan sebaliknya yang semula buruk menjadi baik.

Baca Juga : SMSI Madina Laksanakan Qurban di Masjid Madinatul Mukhlisin

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Madina (IPPMAN) Langsa Aceh, Rahmat Afandy menanggapi saat ini ramainya kelompok yang menyuarakan terkait dugaan tersangka ketua DPRD Madina, EEL dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023 yang hingga saat ini belum ditahan Polda Sumut, Senin (16/09/2024) malam.

"Disinyalir ada pihak yang mencoba mericuhkan situasi dengan menyudutkan Ketua DPRD Madina sementara EEL. Ini akan memicu kisruh yang tak berkesudahan," kata Rahmad

Seperti yang telah diketahui khalayak umum, bahwa DPRD tidak memiliki wewenang atau apapun dalam seleksi PPPK Madina tahun 2023.

Baca Juga : Dituduh Rebut Warisan, Sakti Matondang Beberkan Kronologinya

Akan tetapi sambungnya, ada pihak yang mencoba mempolitisasi persoalan ini untuk mendiskreditkan Ketua DPRD Madina periode 2019-2024, EEL menjadi sebuah pertanyaan.

“Atas kepentingan apa sebenarnya serangan tersebut selalu diarahkan kepada EEL ?.”ujar Rahmad penuh tanya.

Dan imbuhnya, hal ini menjadi semakin janggal mengingat penyebab dari penetapan tersangka dari Polda Sumut kepada beliau masih menjadi pertanyaan.

Baca Juga : Rahmat Affandy : Mari Membuka Tabir Persoalan PPPK Tahun 2023 di Mandailing Natal

Maka dari itu, adalah sesuatu yang bijaksana apabila Polda Sumut melakukan atau menerapkan SP3 terhadap kasus ini.

Dikarenakan tambahnya, secara regulasi DPRD Madina terkhususnya Ketua DPRD Madina tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengatur penyeleksian PPPK Kabupaten Madina tahun 2023.

(MRA/nusantaraterkini.co)