Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum perwira menengah (Pamen) dari Polda Sumatra Utara.
Tambang tanah urug yang berada tak jauh dari pemukiman warga itu disebut-sebut berkaitan dengan oknum berpangkat Kompol berinisial MI Saragih. Meski berstatus ilegal, aktivitas di lokasi terpantau berjalan lancar, dengan puluhan truk keluar masuk setiap hari mengangkut material.
Warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari jalanan kotor akibat ceceran tanah hingga potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Baca Juga : Pemprov Sumut Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan Tertibkan Tambang Ilegal
“Seharusnya pihak berwenang segera turun tangan. Tidak mungkin aparat setempat tidak mengetahui aktivitas ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/4/2026).
Masyarakat pun mendesak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kompol MI Saragih membantah dirinya sebagai pemilik tambang. Ia mengaku hanya menyewakan alat berat jenis excavator kepada pihak lain.
Baca Juga : Kejar Target PAD Rp 3,56 Miliar, Pemprov Sumut Tertibkan Tambang Ilegal
“Bukan saya yang mengelola. Itu milik teman saya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa excavator yang digunakan di lokasi tambang merupakan miliknya. Alat berat tersebut disewakan kepada dua orang bernama Suhaimi dan Pasi dengan tarif sekitar Rp1,6 juta per unit per hari.
Kondisi ini menimbulkan sorotan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini.
(Dra/nusantaraterkini.co).
