Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Digeser, Hassanudin akan Jadi Pj Gubernur NTB, Agus Fatoni Pj Gubernur Sumut

Reporter :  Zul Brewok
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Agus Fatoni akan dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut pada Senin (24/6/2024) bersamaan dengan Hassanudin yang akan menjadi Pj Gubernur NTB./Ist

Nusantaratrkini.co, MEDAN - Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin yang baru menjabat sekitar 10 bulan di Sumut, akan digeser menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sedangkan Pj Gubernur Sumut akan dijabat Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Agus Fatoni sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sumatera Selatan. 

Baca Juga : Agus Fatoni Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan Sumut, Resmi Dilantik Kemendagri

"Sudah ditunjuk Pak Presiden, beliau (Agus Fatoni) adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang akan menggantikan Pak Hassanudin, karena beliau (Hassanudin) akan menjadi Pj Gubernur NTB," sebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Adapun pelantikan dua Penjabat Gubernur tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) termasuk juga Pj Gubernur Sumatera Selatan sesuai undangan yang telah beredar dan sampai ke awak media. 

Diketahui, Hassanudin mulai menjabat sebagai PJ Gubernur Sumut sejak 5 September 2023. Ia menggantikan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang habis masa jabatannya.

Baca Juga : Bima Arya: Kepemimpinan Harus Berlandaskan Nilai, Mencicil Harapan dan Merawat Dukungan Masyarakat

Masa jabatan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.

"Itu kewenangan Kemendagri sepenuhnya, jadi kita tidak bisa berbicara penyebab atau alasannya," ujar Rasyid.

Baca Juga : Mendagri Instruksikan Segera Realiasasikan TKD untuk Percepatan Rehabilitasi Bencana

Informasi yang diperoleh wartawan, sejak kemarin Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Forkopimda lainnya sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut yang dijadwalkan pada hari Senin 24 Juni 2024.

Rasyid menjelaskan terkait pergantian Kepala Daerah ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tentu pergantian tersebut dipastikan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

"Itu pasti sudah dilakukan pertimbangan dan kajian sebelum ada keputusannya," pungkas Rasyid.

(cw3/nusantaraterkini.co)