Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dinas Pendidikan Jamin Guru Honorer Tetap Mengajar, Proses Transisi PPPK Tunggu Arahan Pusat

Reporter :  Riski Aulia
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Ditiro Medan, Selasa (12/5/2026).(foto: riski aulia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN – Dinas Pendidikan memberikan kepastian mengenai nasib tenaga pendidik yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait batas waktu penataan tenaga honorer pada tahun 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Riki, staf Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Jalan Cik Ditiro Medan, Selasa (12/5/2026).

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya tenaga pendidik setelah tahun 2026, Riki menegaskan tidak ada rencana untuk merumahkan guru honorer. Kebijakan ini, kata dia, merupakan instruksi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga : Hardiknas 2026: Bobby Nasution Minta Gaji Guru di Sumut Naik Setiap Tahun

"Guru honorer di sekolah tetap berada di sekolah, tidak diposisikan di luar. Mereka tetap mengajar seperti biasa dan tidak ada yang kita rumahkan, karena kita memang membutuhkan semua guru tersebut," ujar Riki.

Baca Juga : Lowongan CPNS 2026: Didominasi Guru, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi

Terkait proses pengalihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau ASN, Riki menjelaskan bahwa wewenang penuh berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Riki juga mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap tenaga honorer saat ini bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak akibat minimnya jumlah ASN di sekolah-sekolah tertentu.

"Contoh di salah satu sekolah, guru ASN-nya mungkin cuma satu, sementara siswanya banyak. Tentu yang digunakan adalah guru honorer, karena tidak mungkin satu guru ASN mengajar seluruh jam di sekolah tersebut," jelas Riki.

Baca Juga : Firman Soebagyo: Abaikan Kesejahteraan Guru Adalah Pelanggaran Konstitusi

Ia juga menekankan bahwa secara fungsional, semua guru diperlakukan sama dalam kegiatan belajar mengajar. Riki juga menyatakan tidak akan menghalangi para guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK secara mandiri selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MenPAN-RB. 

Baca Juga : Banyak Guru Honorer jadi Ojol hingga Buruh Cuci, Golkar MPR Soroti Rendahnya Kesejahteraan Guru

"Dinas berkomitmen untuk terus memberdayakan tenaga yang ada saat ini, guna menjaga stabilitas pendidikan di sekolah negeri," pungkasnya.

(Cw5/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kemenag Upayakan Slot PPPK Khusus Guru Madrasah Swasta