Nusantaraterkini.co, PAGAR ALAM — Seorang pria berinisial J (35) nekat menghabisi nyawa istrinya, I (30) setelah terlibat cekcok hebat di rumah mereka di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam pada, Kamis (14/5/2026). Pertengakaran dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap unggahan status WhatsApp korban.
Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban kehilangan kesadaran dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian perkara.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Minta PTPN Beri Toleransi Operasional Pelaku Usaha Wisata di Dempo
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga : Terungkap! Penyebab Air Kolam di Pagar Alam Berubah Merah Darah Ternyata karena Limbah Drum
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika J menanyakan maksud status media sosial korban yang dinilai menyudutkan dirinya. Pertengkaran domestik tersebut memuncak pada aksi kekerasan fisik fatal, di mana usai kejadian, pelaku sempat menelepon Ketua RT setempat untuk mengabarkan kondisi korban sebelum pihak kepolisian datang mengamankannya tanpa perlawanan.
Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu buah kalung perak.
Baca Juga : Lawan Predator Seksual, Rico Waas: Jangan Takut Bersuara
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Baca Juga : Komit Lawan KDRT, DWP Sumut Dorong Perempuan Berani Bersuara
Pihak Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat luas untuk aktif mencegah kekerasan domestik dengan memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110. Langkah pelaporan cepat ke kantor polisi terdekat diharapkan mampu menekan potensi kekerasan dalam rumah tangga demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumsel.
Atas tindakan KDRT maut ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp45.000.000.
Baca Juga : Misteri Kematian IRT di Palembang Terungkap, Suami Mengaku Sebabkan Istri Meninggal
(Tia/Nusantaraterkini.co)
