Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dirjen Aptika Kominfo Mundur, Komisi I DPR: Penegakan Hukum Kasus PDNS Tak Boleh Kendur

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan mundur dari jabatannya terkait dengan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, mundurnya Dirjen Aptika Samuel patut diapresiasi karena mundur akibat bobolnya server Pusat Data Nasional (PDN). Menurutnya, sikap tersebut sudah tepat sebagai pengampu utama PDN.

“Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau,” ujar Farhan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Deng Ical Kecam Serangan Israel di Beirut, Desak RI Tegas di Forum Internasional

Kendati demikian, Farhan yang juga politikus NasDem ini mengingatkan, pertanggungjawaban pemerintah tidak boleh berhenti sampai dengan mundurnya Dirjen Aptika. Dia menegaskan, penegakan hukum juga tak boleh diabaikan.

“Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini,” tegas legislator dapil Bandung, Jawa Barat ini.

Ke depan, Farhan mengingatkan, menjadi catatan bahwa setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi WNI harus dapat bertanggung jawab secara publik.

Baca Juga : DPR Sambut Gencatan Senjata AS–Iran, Dorong Pemerintah Wujudkan Perdamaian Permanen

“Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi,” tegas mantan presenter dan penyiar radio itu.

Disisi regulasi, Farhan juga mengingatkan pentingnya langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.

“Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP,” pungkas Cawalkot Bandung ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)