nusantaraterkini.co, BINJAI - Diskotek Blue Star yang berada di Desa Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat digerebek tim gabungan Polres Binjai, POM AD, BNN, dan Satpol PP.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (29/6/2025) ini, tim gabungan meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti pil ekstasi.
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kota Binjai, IRT Asal Medan Ditangkap Polisi
Dari tersangka MS (38), petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna pink. Sementara dari RW (25) dan MI (30), ditemukan tiga butir pil ekstasi disekitar tempat duduk mereka.
Kapolres Binjai AKBP. Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas, AKP. Junaidi mengatakan, selain diskotek Blue Star, tim gabungan juga menggerebek diskotek Samudera Selatan di kawasan Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga : Modus Janjikan Kerja ke Luar Negeri, Pria Asal Medan Tipu Puluhan Warga Binjai
"Di diskotek Samudera Selatan, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas pengunjung," kata Junaidi, Senin (30/6/2025).
Junaidi mengatakan, razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.
"Razia ini dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas Junaidi.
Saat ini, kata Junaidi, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
