Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi

Nusantaraterkini.co - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) KIA sebenarnya hanya tiga bulan.

Dilansir dari kompas.com, kendati demikian, menurut UU KIA, durasi cuti melahirkan tiga bulan bisa diperpanjang menjadi enam bulan, asalkan dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.

Terkait kapan cuti melahirkan 6 bulan berlaku, Ace meminta pemerintah segera menerapkan aturan UU KIA ini.

Baca Juga : Optimalkan Gizi Anak Sejak Dalam Kandungan

“Sesungguhnya tidak enam bulan, (tetapi) tiga bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jadi, UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari kehidupan itu,” ujar Ace, Rabu (5/6/2024).

Lantas, apa saja syarat mendapatkan cuti melahirkan sampai enam bulan? Dan, hak apa saja yang seharusnya didapat oleh ibu ketika melahirkan?

Syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA Aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.

Disebutkan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

Baca Juga : Bejat! Kakek 74 Tahun Tega Perkosa Wanita Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Paling sedikit tiga bulan pertama Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Merujuk Pasal 4 ayat (5), kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. 

Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Baca Juga : Stres Diperkosa Abang Kandung-Sepupu Hingga Hamil, Pelajar di Labusel Nekat Gantung Diri

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja. 

Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan Merujuk Pasal 5 UU KIA, ibu yang mendapat cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemerintah menjamin bahwa ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Apabila ibu yang mendapat cuti melahirkan diberhentikan dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) RUU KIA juga mengatur, ibu yang mendapat cuti melahirkan, baik selama tiga bulan maupun enam bulan, berhak mendapatkan gaji.

Berikut perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan:

Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan keempat dan kelima.

Ibu yang keguguran mendapatkan waktu istirahat UU KIA tidak hanya mengakomodasi ibu yang melahirkan, namun juga ibu yang mengalami keguguran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Di sisi lain, suami juga mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b.

Disebutkan bahwa suami yang istrinya keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istrinya dan/atau anak dengan alasan:

Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi Istri yang melahirkan meninggal dunia Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Bila suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan, ia berkewajiban untuk:

Menjaga kesehatan istri dan anak

Memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak

Mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan

Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

Itulah poin aturan UU KIA mengenai syarat cuti melahirkan sampai enam bulan serta hak-hak yang diterima ibu pekerja ketika baru melahirkan.

(mft/nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com