Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Ingatkan Sekolah Status Imunisasi Tidak Boleh Jadi Alasan Tolak Siswa Baru

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly merespons kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikat imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.

Politikus yang akrab disapa Amure itu menilai kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya imunisasi dalam melindungi kesehatan anak.

Baca Juga : DPR Desak Kemendikdasmen Benahi PPDB demi Jamin Hak Pendidikan Anak

"Imunisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Kita telah melihat berbagai kasus penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi, termasuk munculnya kembali kasus campak di sejumlah daerah. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama orang tua, agar semakin sadar akan pentingnya imunisasi bagi anak-anak mereka," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga : Herman Deru Targetkan SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi jadi Sekolah Unggulan di Sumsel

Meski mendukung penguatan program imunisasi, Amure mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menolak atau melarang calon peserta didik mengikuti SPMB hanya karena belum memiliki imunisasi lengkap.

Menurutnya, hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin konstitusi, sehingga status imunisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses pendidikan.

Baca Juga : Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru: Guru Non-ASN Rp2 Juta, ASN Sebesar Gaji Pokok

"Hak memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, sekolah tidak boleh menjadikan status imunisasi sebagai alasan untuk menolak pendaftaran siswa. Pendekatan yang harus dikedepankan adalah edukasi, pendampingan, dan fasilitasi, bukan pembatasan akses pendidikan," tegasnya.

Amure menilai data imunisasi justru dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pemetaan dan intervensi kesehatan bagi peserta didik. Dengan demikian, sekolah bersama dinas kesehatan dapat berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang belum memperoleh imunisasi mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

"Justru sekolah dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas cakupan imunisasi. Jika ditemukan siswa yang belum mendapatkan imunisasi lengkap, maka perlu ada koordinasi dengan puskesmas dan orang tua agar layanan imunisasi dapat diberikan. Solusinya adalah mengajak dan memfasilitasi, bukan menutup pintu sekolah bagi anak-anak," katanya.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan anak dan pemenuhan hak pendidikan.

Menurut Amure, kedua aspek tersebut sama pentingnya dan tidak boleh dipertentangkan. Upaya meningkatkan cakupan imunisasi harus berjalan seiring dengan jaminan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

"Kita mendukung upaya meningkatkan cakupan imunisasi demi mencegah penyakit berbahaya seperti campak. Namun pada saat yang sama, negara dan seluruh penyelenggara pendidikan harus memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan administrasi kesehatan yang masih bisa diselesaikan melalui edukasi dan pelayanan," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)