Nusantaraterkini.co, MEDAN – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Baru, bawah terowongan rel kereta api, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian yang viral di media sosial.
Kedua pelaku, Zulyarham dan Zulfikar, ditangkap oleh Tim Jatanras Crime Squad (JCS) dan Resmob Polrestabes Medan yang berkolaborasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pasar 7 Tembung.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Menurut informasi, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat petugas hendak mengamankan mereka.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penganiayaan di Ujung Teran, Reskrim Polsek Salapian Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban perempuan yang diketahui sedang hamil menjadi sasaran kekerasan, sehingga memicu kecaman dari masyarakat.
"Benar, kedua pelaku sudah berhasil diamankan tadi malam," ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Kamis (4/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol AirGun, tujuh tabung AirGun, tiga jarum tabung AirGun, satu botol berisi peluru AirGun, pakaian, dompet, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan rel kereta api karena kondisi jalan macet. Saat itu, di atas rel sedang terjadi aksi tawuran sehingga korban memilih menunggu demi alasan keselamatan.
Namun situasi tersebut memicu emosi pelaku. Polisi mengungkapkan bahwa Zulfikar tersulut amarah ketika melihat istri korban mengangkat telepon genggam untuk merekam situasi di lokasi. Pelaku kemudian menendang perut korban perempuan yang sedang mengandung.
Pada saat yang sama, pelaku lainnya, Zulyarham, diduga melakukan pemukulan berulang kali terhadap suami korban hingga menimbulkan luka.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Bimo.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
