Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi pertanian dan kebutuhan pangan nasional saat ini.
Menurut Firman, dinamika sektor pertanian dan pangan telah mengalami perubahan signifikan sejak UU Pangan disusun. Karena itu, regulasi tersebut perlu segera disesuaikan agar mampu menjawab tantangan dan peluang baru di bidang pangan.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujar Firman, Senin (8/6/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menekankan bahwa pembahasan pangan tidak boleh hanya berfokus pada beras. Menurutnya, Indonesia memiliki beragam sumber pangan lokal yang berpotensi mendukung ketahanan pangan nasional.
Ia mencontohkan sagu dan sorgum sebagai komoditas lokal yang layak dikembangkan. Khususnya sorgum, Firman menilai tanaman tersebut memiliki potensi besar sebagai alternatif bahan pangan sekaligus pengganti gandum yang selama ini masih banyak diimpor.
“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” katanya.
Baca Juga : DPR Dorong UU Lex Specialis Sawit, Firman: Ini Soal Kedaulatan Ekonomi
Firman menilai diversifikasi pangan perlu terus diperkuat mengingat tingginya nilai impor gandum Indonesia. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan diharapkan dapat mendorong optimalisasi budidaya pangan lokal sehingga ketahanan pangan nasional tidak bergantung pada komoditas impor.
Dalam kesempatan tersebut, Firman juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, capaian tidak adanya impor beras menjadi bukti bahwa target swasembada dapat direalisasikan melalui komitmen dan kebijakan yang kuat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ujarnya.
Baca Juga : Firman Soebagyo Dukung Penyesuaian Harga Pertamax, Sebut Langkah Rasional Jaga APBN
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa tantangan sektor pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi beras. Ketersediaan sarana produksi, terutama pupuk dan bahan bakunya, juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Ia mencontohkan situasi global seperti konflik internasional dan kenaikan harga energi yang dapat memengaruhi pasokan bahan baku pupuk serta meningkatkan biaya produksi pangan.
“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” katanya.
Lebih lanjut, Firman mendorong agar revisi UU Pangan mengakomodasi perkembangan teknologi secara menyeluruh, tidak hanya pada penggunaan alat dan mesin pertanian, tetapi juga teknologi pemupukan, termasuk pemanfaatan pupuk organik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” jelasnya.
Firman berharap revisi UU Pangan dapat melahirkan regulasi yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pangan nasional dalam jangka panjang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
