Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gagal Merampok, Pelaku Begal Kritis Diamuk Massa

Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kanit reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Sitepu saat ditemui di Mapolsek Medan Barat, pada Jumat (13/6/2025). (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pelaku begal diamankan petugas kepolisian Mapolsek Medan Barat dari amukan warga lantaran aksi begal yang ia lakukan terhadap seorang pengendara di Jalan KL Yos Sudarso Medan, persisnya di depan Kantor PLN, pada Jumat (13/6/2025) dini hari. 

Pelaku begal bernama Muhammad iqbal berhasil ditangkap oleh warga setempat. Ia tidak berdaya setelah diamuk massa. 

Baca Juga : Nekat Curi Lampu Traffic Light di Medan, Dua 'Rayap Besi' Diringkus Polsek Medan Barat

Peristiwa ini bermula, saat korban yang tengah melintas dari arah Kota Medan menuju Belawan dipepet oleh pelaku dan tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri, berusaha merampas tas milik korban sembari mengacungkan senjata tajam jenis pedang.

Baca Juga : Polsek Medan Barat Panen Raya Jagung Serentak

Korban yang saat itu berusaha mempertahankan tas miliknya terlibat aksi tarik menarik dengan pelaku. 

Hingga akhirnya, pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.

Akibatnya, kepala pelaku yang saat itu tidak mengenakan helem langsung membentur aspal hingga tidak sadarkan diri. 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamuk pelaku serta menghancurkan kendaran yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut.

Atas kejadian ini pihak korban melaporkan kepada Polsek Medan Barat dengan surat bernomor LP/B/161/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kanit reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Sitepu mengatakan, pelaku saat ini tidak sadarkan diri lantaran terjatuh dari sepeda motor miliknya.

"Saat ini pelaku tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara tingkat II Medan," ucapnya saat ditemui di Mapolsek Medan Barat, Jumat (13/6/2025).

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaram kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

(cw2/nusantaraterkini.co)