nusantaraterkini.co, BINJAI – Seorang pria berinisial MAW alias Dwi Utama (44) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Binjai Selatan Polres Binjai di kawasan Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Senin (13/10/2025).
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku menemui korban, Suria Andreansyah (32), di Jalan Gunung Karang, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor BK 4113 IP dengan alasan hendak berangkat kerja.
Karena sudah saling mengenal, korban pun percaya dan meminjamkan motor tersebut. Namun, setelah itu pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan dan sulit dihubungi.
Baca Juga : Ditinggal Makan Siang, Motor ASN Pemko Binjai Raib Digondol Maling
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Binjai Selatan dengan nomor laporan LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Binjai–Kuala.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Binjai Ditembak Polisi
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” jelas AKP Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini).
