Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Honorer Digaji Rp200 Ribu, Mafirion: Negara Sedang Melanggar HAM Secara Terbuka

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mafirion (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion melontarkan kritik keras terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilainya sudah masuk kategori tidak manusiawi dan mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup paling dasar. 

Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara sistemik yang dilakukan negara melalui pembiaran kebijakan.

Baca Juga : Serangan Air Keras Aktivis KontraS, DPR: Negara Tak Boleh Diam Saat Pembela HAM Diteror

“Ini bukan lagi soal administrasi atau keterbatasan fiskal. Ini soal negara yang sengaja membiarkan warganya hidup dalam kemiskinan struktural, padahal mereka menjalankan fungsi vital mencerdaskan bangsa,” tegas Mafirion, Sabtu (24/1/2026).

Merujuk survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu orang. 

Dengan proporsi tersebut, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar hidup layak, bahkan berada di bawah garis upah minimum di hampir seluruh daerah.

Baca Juga : 11 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, DPR Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi dan Abaikan Hak Rakyat

Menurut Mafirion, praktik ini mencerminkan eksploitasi tenaga kerja yang dilegalkan oleh negara, di mana guru dituntut profesional, dibebani target kinerja, namun dibayar dengan honor yang tidak mencerminkan martabat manusia.

“Negara rajin menuntut kualitas pendidikan, tapi malas menjamin kesejahteraan pendidiknya. Ini bentuk hipokrisi kebijakan publik. Guru honorer diperas tenaganya, tapi dilupakan hak hidupnya,” ujar legislator dapil Riau itu.

Ia menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun dalam praktiknya, negara justru membangun sistem pendidikan nasional di atas fondasi tenaga kerja murah, rentan, dan tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

“Ketergantungan pada guru honorer bergaji rendah adalah bentuk ketimpangan struktural yang disengaja. Negara seolah memproduksi kemiskinan, lalu menyebutnya sebagai pengabdian,” katanya.

Mafirion menilai pembiaran ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui policy omission, yakni kegagalan negara bertindak untuk melindungi hak ekonomi dan sosial warganya. Ia menyebut situasi guru honorer jauh lebih buruk dibandingkan guru ASN, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga kepastian masa depan.

“Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, tapi diperlakukan seperti tenaga cadangan yang bisa digaji semaunya. Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini ketidakberadaban kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga : Menggugat Hegemoni Little Red Dot, Membalikkan Paradoks Center-Periphery

Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan ketergantungan pada skema honorer murah dan menyusun peta jalan nasional penyelesaian status guru honorer yang berbasis keadilan sosial dan prinsip HAM.

“Selama guru terus dipelihara dalam kemiskinan, jangan berharap pendidikan kita akan bermutu. Mencerdaskan bangsa tidak mungkin dibangun di atas penderitaan guru. Negara harus berhenti berpura-pura tidak tahu, dan mulai bertanggung jawab secara nyata,” pungkas Mafirion. 

(cw1/nusantaraterkini.co).