Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai keterlibatan Polri dalam isu pangan dan energi merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan besar agenda nasional, khususnya Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kedaulatan pangan dan energi.
Hinca menyoroti pembentukan gugus tugas pangan oleh Polri yang sempat memunculkan fenomena “polisi jagung” di sejumlah daerah. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dipandang secara sempit, melainkan harus dilihat sebagai upaya negara menjaga rantai pasok pangan nasional.
Baca Juga : Polemik Penugasan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Tak Bertentangan dengan UU
“Jagung kita masih impor, dan ini mengancam kedaulatan pangan. Ketika Polri masuk, bukan berarti polisi sekadar menanam jagung, tetapi memastikan mata rantai pangan—dari pupuk, produksi, hingga distribusi—tidak tersumbat,” ujar Hinca saat RDP dengan Pakar Hukum terkait soal reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Ia mengapresiasi kepemimpinan Kapolri yang dinilainya mampu membaca kebutuhan bangsa secara luas. Dalam konteks global, Hinca menilai banyak negara membutuhkan pendekatan kepolisian yang bersifat preventif, bukan semata represif.
“Kalau Polri tidak masuk, distribusi bisa tersumbat. Polisi hadir untuk memastikan distribusi berjalan, terutama saat negara membutuhkan stabilitas pangan, energi, dan air,” kata bekas Sekjen Partai Demokrat ini.
Hinca menambahkan, peran Polri menjadi sangat krusial saat terjadi kondisi darurat, seperti bencana alam. Ia mencontohkan situasi di Sumatera ketika distribusi logistik menjadi persoalan serius, dan Polri hadir untuk memastikan bantuan sampai ke titik terdampak.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pengalaman saat pandemi Covid-19. Menurutnya, Polri belajar cepat menghadapi situasi yang sama sekali baru dan tak terduga. Hal serupa terjadi ketika wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang hewan ternak di desa-desa.
“Di kampung saya, saat PMK muncul, polisi turun tangan. Kalau polisi gagal hadir, dampaknya bisa luas,” ungkap legislator dapil Sumut ini.
Hinca menekankan bahwa semua dinamika tersebut menunjukkan adanya perubahan kultur di tubuh Polri, dari aparat penegak hukum semata menjadi institusi yang adaptif terhadap kebutuhan nasional.
Baca Juga : Pakar HTN: Perkap 10/2025 Penugasan Polri di Luar Struktur Sejalan dengan Putusan MK dan UU
“Ini soal kultur Polri. Ketika negara membutuhkan, Polri harus hadir. Dan menurut saya, apa yang dilakukan hari ini adalah sesuatu yang luar biasa,” pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
