Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Host Live Porno, Polisi Tangkap Pemilik Akun Tiktok Presidenmangkok

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Ditressiber Polda Sumut menangkap pria bernama Yudhi Wibowo Sianturi alias YWS (36) pemilik akun Tiktok @presidenmangkok terkait pornografi online. 

Yudhi jadi buron sejak polisi mengungkap kasus live porno di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Sebagaimana tanggal 14 April 2025 lalu telah kita ungkap (kasus live porno). Namun, untuk pelaku host-nya yang membuat dari pada kegiatan itu melarikan diri. Dengan kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya kita bisa menangkap pelaku,” kata Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga : Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pembuunuhan

Yudhi ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (17/6/2025). Dia diketahui memiliki lima akun Tiktok, dua di antaranya yakni @presidenmangkok hingga @ketuamangkok. Seluruh akun miliknya telah diblokir.

Selain itu, polisi juga telah mengajukan pemblokiran akun TV yang digunakan pelaku untuk live porno.

Dari hasil penyelidikan, aksi ini telah dilakukan sindikat tersebut sejak November 2024 hingga digerebek pada 14 April 2025.

Baca Juga : Nyabu di Kamar Kos, Mahasiswa asal Medan Ditangkap Polisi di Berastagi

“Jadi kita lihat ini sudah lama tersangka melaksanakan live dengan mengikutsertakan anak di bawah umur. Ini kejahatan yang sangat rentan,” jelasnya.

Doni mengatakan motif pelaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan keuntungan. Polisi telah mengajukan pemblokiran rekening bank milik Yudhi yang dipakai untuk menampung uang hasil kejatannya itu.

“Dari interogasi, motifnya mencari keuntungan, tapi didalami lagi. Kita menyita kartu kredit, kartu ATM. Kemudian kita ajukan blokir berkaitan rekening yang menjadi penampungnya,” kata Doni dikutip kumparan.

Baca Juga : Pemerintah Harus Yakinkan Otoritas Singapura jika Paulus Tannos adalah Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Doni menyebut pihaknya juga menemukan transfer uang ke rekening Yudhi. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki hal tersebut.

“Terutama mendapat upah saat dilakukannya secara live aksi itu, dia mendapat bayaran dari salah satu bank, yang membayar masih didalami. Pelaku lain pasti ada, berkaitan transfer uang dia live,” ujarnya.

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia bilang menadapatkan banyak keuntungan selama enam bulan beraksi.

Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Golden Crescent di Bengkalis, 5 Kg Sabu Disita

“Selama 6 bulan, keuntungan Rp 70 juta,” kata Yudhi saat diwawancarai petugas kepolisian di Polda Sumut, Senin (23/6).

Yudhi menyebut uang itu didapat dari gift atau hadiah yang dikirim para penonton.

“Saya dapat bayaran dari gift,” jelasnya.

Baca Juga : Bayi 1 Minggu Tewas Usai Dibanting Pria Mabuk yang Masuk ke Rumah Warga

Yudhi kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumut, yakni Risky (25), Roy (19), dan MGOS (15), pada Senin (14/4). Ketiganya terlibat tindak pidana pornografi online.

Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menuturkan aksi pornografi ini dilakukan para pelaku dengan modus live streaming.

Baca Juga : Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Anggi bilang, ada dua aplikasi yang digunakan. Pertama adalah aplikasi T. Di aplikasi ini, pelaku mengiklankan adanya video live streaming pornografi di aplikasi lainnya yakni TV.

Yudhi adalah orang yang mengiklankan live tersebut agar ditonton banyak orang.

(Dra/nusantaraterkini.co).