Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hutan Kemitraan Bisa jadi Solusi dalam Konflik Agraria

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Zulkifli
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah NGO di Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut membahas konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar berpendapat, pelepasan hutan adat pelaksanaannya harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat yang dikeluarkan kabupaten setempat.

Baca Juga : BAKUMSU Catat 19 Pelanggaran HAM di Sumut April 2026, Keterlibatan Aktor Negara Melonjak 68%

"Pelepasan hutan adat punya mekanisme yang diatur dalam perda di kabupaten," ucapnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga : Sengketa Lahan, Koperasi Sawit Timur Jaya Ajukan Pencabutan Izin PT AMR dan Pelepasan Kawasan Hutan

Dia menjelaskan, sebelum ada Perda Masyarakat Adat, komunitas masyarakat adat dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lainnya.

"Sehingga dengan adanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanya perda tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan, dalam konflik agraria petugas kepolisian sifatnya hanya melakukan pengamanan.

Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan

Dia mencontohkan, seperti yang berkaitan dengan gangguan yang mengancam aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

"Berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, polisi sifatnya hanya melakukan pengamanan saja. Sehingga, bila ada laporan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitas, maka kepolisian wajib menerima dan bertindak secara hukum," katanya.

(cw3/nusantaraterkini.co)