Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan pemberian Remisi Khusus bagi warga binaan, yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data Lapas Kelas I Medan, dari total penghuni sebanyak 2.850 orang, terdapat 2.506 warga binaan beragama Islam. Sebanyak 1.931 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Baca Juga : Sambut Waisak 2570 BE, Lapas Kelas I Medan Gelar Silaturahmi Lintas Agama
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.925 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), 2 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) dan langsung bebas, serta 4 orang menjalani subsider denda.
Baca Juga : Sambut HBP Ke-62, Lapas Kelas I Medan Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako ke Masyarakat
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Sumut, Yudi Suseno menyampaikan, remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk kepercayaan negara atas hasil pembinaan.
Baca Juga : Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan positif warga binaan, sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Baca Juga : Razia Mendadak di Lapas Kotapinang, Petugas Sita Pisau hingga Tali dari Kamar Warga Binaan
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi menegaskan, komitmennya dalam mendukung pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik. Bagi yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
