Nusantaraterkini.co - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diyakini terbukti merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Lukas. Salah satunya adalah dengan menggiring opini massa yang datang ke Mako Brimob Jayapura agar Lukas gagal diperiksa di Jakarta.
"Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Rijatono Lakka pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, bertempat di Markas Komando Brigadir Mobil Mako Brimob Jayapura dan meminta untuk mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura serta melakukan orasi di depan pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Roy berorasi dengan menyudutkan penyidik KPK dan menggiring opini massa pendukung Lukas di Mako Brimob Jayapura. Jaksa mengatakan Roy berorasi dengan menyuarakan perkara Lukas merupakan bentuk kriminalisasi karena agenda politik.
Baca Juga : KPK Pertanyakan Nasib Vonis Lukas Enembe ke MA
"Bahwa setelah bertemu dengan penyidik KPK kemudian Terdakwa menemui massa pendukung Lukas Enembe yang melakukan demonstrasi di Mako Brimob Jayapura dan selanjutnya Terdakwa melakukan orasi di atas mobil komando di hadapan massa pendukung Lukas Enembe dengan penuh semangat dan lantang," kata jaksa.
"Orasi Terdakwa menggiring opini publik menyudutkan penyidik KPK dan meminta penyidik KPK tidak memeriksa Lukas Enembe karena alasan sakit serta menyampaikan proses hukum terhadap Lukas Enembe adalah kriminalisasi karena ada agenda politik," imbuhnya.
Jaksa mengatakan Roy berorasi jika penyidik KPK ingin menjerumuskan Lukas dengan semangat dan lantang.
Baca Juga : Polri: TikTokers AB Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Pendukung Lukas Enembe
"Sampai dengan kata-kata 'ini ada agenda politik mereka bawa ke sini tapi mereka salah orang karena mereka mau menjerumuskan Pak Gubernur, salah orang mereka, setuju'," kata jaksa.
Orasi yang dilakukan Roy berhasil mempengaruhi massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura. Jaksa mengatakan dukungan terhadap Lukas makin masif seusai orasi tersebut.
"Bahwa orasi yang dilakukan Terdakwa di depan massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura berhasil mempengaruhi massa pendukung Lukas Enembe karena Terdakwa merupakan ketua tim penasehat hukum, tim pengacara Lukas Enembe sehingga menyebabkan massa pendukung Lukas Enembe semakin masif memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan menolak proses hukum terhadap Lukas Enembe dengan melakukan demonstrasi lanjutan dengan mengerahkan 4.000 orang," tutur jaksa.
Baca Juga : Persipura Bungkam PSIS 3-1 di Stadion Mandala Lewat Drama Menit Akhir
(Ann/Nusantaraterkini.co)
