Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadis Kominfo Sumut Benarkan Bobby Nasution Tolak Persetujuan Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap membenarkan Gubsu menolak menandatangani anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan.(foto: diskominfo sumut)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap membenarkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menolak menandatangani anggaran Pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan. Alasannya, anggaran sebesar Rp484 miliar yang merupakan usulan pinjaman sebelum masa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dianggap berlebihan. 

"Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi, kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur  Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni. Tetapi Mendagri merekomendasikan lebih baik ke Gubernur terpilih, Pak Bobby Nasution. Namun karena belum mendapat penjelasan secara rinci beliau menolak menandatanganinya," kata Kepala Erwin Hotmansah Harahap, dalam siaran persnya, Senin (25/5/2026).

Dikatakannya, pembangunan Tower B RS Haji Medan masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mulai tahun 2023. Tujuannya, membuat RS Haji Medan menjadi RS bertaraf internasional dan punya fasilitas serta SDM yang mumpuni.

Baca Juga : Sebanyak 1.015 Pelari Ikuti Trail of The Kings UTMB, Mengitari Danau Toba

"Korea Selatan dipilih menjadi investor atas rekomendasi Bappenas dan Kemenkeu. Kemenkeu kemudian meminta Pemprov Sumut untuk mendapat persetujuan dari Kemendagri melalui permohonan Gubernur," lanjutnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Angka Rp484 miliar, sebutnya, adalah nilai estimasi pinjaman pembangunan tower B, ditambah peralatan medis, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, peningkatan SDM itu sekitar Rp967,3 milliar (US$ 66.712.000). Hanya saja angka ini belum mutlak karena nilai perencanaan konsultan biasanya berbeda dan bisa lebih murah lagi setelah ditenderkan.

"Jadi Rp484 milliar adalah nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini juga bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung dari konsultan dan penawaran peserta tender," jelas Erwin. 

Baca Juga : Pemprov Sumut Siapkan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, Bobby Nasution Harapkan Pelayanan Maksimal

Pada saat kesepakatan dengan pemerintah Korea, pinjaman juga dihitung berdasarkan kurs saat itu, Rp14.500 per US$. Pinjaman akan berlangsung selama 40 tahun dengan greace period 10 tahun (yang dibayar hanya bunga pinjaman) dan bunga 0.05% per tahun. 

Baca Juga : RS Haji Medan Kirim Tim Medis ke Posko Pengungsian Sibolga, Tangani ISPA dan Penyakit Kulit

"Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan nilai tender," ungkap Erwin Hotmansah Harahap.

Mengenai pemberitaan pembangunan tower B ini yang sedang hangat di tengah masyarakat, Erwin berpesan agar disikapi dengan bijak  Sebab menurutnya akan menimbulkan persepsi berlebihan dan cenderung menjadi informasi yang keliru, jika disampaikan dalam bentuk berita yang tidak disertai dengan fakta dan data.

"Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai dikembangkan menjadi informasi tidak benar atau hoaks," kata Erwin.

(Emn/Nusantaraterkini.co)