Nusantaraterkini.co, BINJAI - Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Herry Dani Lubis, mengingatkan para penyelenggara pemilu, baik dalam lingkup KPU maupun Bawaslu, agar berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan independensi, serta tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan kebijakan.
Hal ini diungkapkan oleh Herry saat diskusi publik mengawal penyelenggaran pemilu yang netral dan berintegritas.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat atas ketidaknetralan penyelenggara pemilu, sehubungan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu saat berlangsung sosialisasi tahapan pemilu di rumah salah seorang caleg di Kota Binjai, pada 5 Oktober 2023 lalu, dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bacaleg, pada 14 November 2023 lalu.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
"Negara ini akan hancur jika lembaga-lembaga publik sudah tidak dipercaya masyarakat. Makanya jangan biarkan ada intervensi terhadap lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Herry, Senin (27/11/2023).
Dalam acara yang dipandu Ketua JADI Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, selaku Moderator, Herry Dani menyatakan, ada lima indikator penyelenggaraan pemilu berintegritas sesuai pandangan Mantan Ketua DKPP, Prof Muhammad Alhamid.
Kelima indikator ini antara lain, regulasi yang jelas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, serta penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Kota Binjai ini menyebut, KPU dan Bawaslu sebagai sebuah lembaga publik juga dituntut untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini pada dasarnya sesuai dengan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berkaca dari dua kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Binjai dan Kota Medan, Herry menyebut, ada hal yang salah dengan integritas penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Prediksi Pilpres 2029: Dinamis, Banyak Wajah Baru hingga Bayang-Bayang Penantang
Situasi ini pun turut berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Makanya penting bagi masyarakat, terutama para penggiat demokrasi dan pers, agar berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi netralitas dan independensi KPU dan Bawaslu. Sehingga penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan jujur, adil, transparan dan demokratis. Jangan biarkan adanya keberpihakan atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga mereka mampu bekerja secara merdeka dan independen," seru Herry Dani.
Sedangkan itu, Cut Alma Nuraflah yang dikenal sebagai akademisi, penyuluh antikorupsi, dan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, menyebut, kasus OTT terhadap oknum anggota Bawaslu Kota Medan sangat mengejutkan publik.
Baca Juga : Fenomena Dukungan Dedi Mulyadi–Ahok Menguat, Sinyal Kekecewaan Publik
Apalagi peristiwa ini justru terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028.
Meskipun demikian, Alma menilai, tidak hanya unsur pemerasan yang berhubungan dengan kasus OTT oknum anggota Bawaslu Kota Medan.
Sebab dia meyakini, ada indikasi lain seperti unsur penyuapan ataupun hal lainnya berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. Apalagi sepanjang 2023, dia mencatat, ada 44 kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bermasalah di KPU.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Atas dasar itu, penting bagi KPU dan Bawaslu memberikan penyuluhan dan pendidikan antikorupsi kepada jajaran penyelenggara pemilu dan seluruh staf sekretariatnya, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Sehingga praktik KKN dan perilaku menyimpang lainnya tidak sampai menular dan berkembang menjadi sebuah kebiasaan.
"Persoalan OTT kemarin harus menjadi peringatan khusus bagi rekan-rekan penyelenggara pemilu, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan disi sendiri maupun lembaga. Pahami benar-benar tugas, fungsi, dan tanggungjawab kita, agar tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang terjerembab dalam kasus hukum," serunya.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Sebaliknya, Alma juga mengingatkan para penyelanggara pemilu berkomitmen menjaga integritas diri sendiri dan kelembagaan, dengan cara menghindarkan diri dari pengaruh dan intervensi pihak manapun, khususnya dari politisi, pimpinan penyelenggara pemilu, para kapitalis, serta orang-orang maupun para pejabat yang memiliki kewenangan politis absolut.
Selain itu, peran masyarakat dalam mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu, serta para penyelenggara pemilu, harus semakin ditingkatkan. Apalagi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan program, kinerja, dan kegiatan-kegiatan lembaga publik.
"Harus diakui, masyarakat kita masih sangat awam dengan keterbukaan informasi. Padahal ini dijamin Undang-Undang, dan instrumen pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi. Makanya jangan takut meminta informasi dari DKPP, KPU, dan Bawaslu, sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan. Sebab ada hak publik untuk curiga dan mensengketakan informasi, terutama terkait penyelenggaraan pemilu," ujar Alma.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, yang juga tampil sebagai narasumber mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas, integritas, dan independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Dia bahkan meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja KPU Kota Binjai, termasuk memberikan masukan dan koreksi atas berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pihaknya.
"Kami sadar, tidak ada manusia yang sempurna, apalagi kami sebagai penyelenggara pemilu. Makanya setiap keputusan harus melalui rapat pleno. Bahkan untuk membahas dan merumuskan persoalan-persoalan khusus, kami juga tetap membutuhkan saran dan masukan pemerintah daerah, legislatif, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan," ujar Anton.
Dijelaskannya, saat ini KPU Kota Binjai tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Salah satunya ialah pengadaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu dan penentuan lokasi untuk pemasangan APK.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima beberapa logistik kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Di antaranya, kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Sementara segel plastik dan surat suara masih menunggu distribusi, baik dari KPU RI, KPU Sumatera Utara, maupun dari perusahaan percetakan.
"Berkaca dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, kami menilai potensi kerawanan di Pemilu 2024 tergolong rendah. Namun kami tetap harus melalukan langkah antisipasi, bekerjasama dengan seluruh stakeholder. Sebab pelaksanaan pemilu memang memungkinan terjadinya sengketa antara penyelenggara dengan peserta, peserta dengan peserta, dan antar massa pendukung calon. Sehingga potensi konflik dan sengketa pemilu tetap ada," jelas Anton.
Menyikapi kritik dari berbagai pihak terkait dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu terhadap KPU Kota Binjai, dia dengan tegas membantah hal tersebut. Sebab menurut Anton, untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu, KPU memang dituntut mampu berkolaborasi secara maksimal dengan semua pihak. Tujuannya tidak lain agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai regulasi, partisipasi masyarakat semakin meningkat, serta minim terjadi pelanggaran dan kecurangan.
Anton juga menyatakan, tidak ada perlakuan istimewa dari KPU Kota Binjai sehubungan dengan pelaksanaan Sosialisasi Pemilu 2024 oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meskipun tokoh bersangkutan terdata sebagai seorang caleg.
"Bukan istimewa. Kami hanya memfasilitasi saja. Apa fasilitas yang kurang, ya kita berikan. Sebab kegiatan itu ada perintah resmi dari KPU RI, yang oleh KPU Sumut perintah itu diteruskan kepada KPU Binjai," jelasnya.
(rsd/nusantaraterkini.co)
