Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja di Empat Lawang

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho saat memimpin pemusnahan barang bukti 200 kilogram ganja di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). (foto: polda sumsel)

Nusantaraterkini.coEMPAT LAWANGKapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho memimpin pemusnahan barang bukti 200 kilogram ganja, di Markas Polres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan ladang seluas 20 hektare.

Dalam kasus dari kawasan Bukit Talang Sungai Udang ini, polisi menetapkan lima tersangka. Dua orang berinisial RS dan A berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya yakni EA, YA, dan PHR masih buron (DPO).

Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Irjen Pol Dr Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Kapolda Sumsel Resmikan Car Free Day Lahat, Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Kapolda Sumsel mengatakan, seluruh jajaran kini diinstruksikan untuk memperkuat sinergi lintas sektoral. Kemudian meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah-wilayah terpencil yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba. Hal ini, katanya, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.

Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga : 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Dari hasil penyelidikan mendalam tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja siap panen seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga : Temukan Tiga Hektrare Ladang Ganja, Polres Empat Lawang Dihalau Massa Bersenjata Saat Amankan Dua Orang Penjaga

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan ladang ganja ilegal itu.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat mencapai kurang lebih 200 kilogram, meliputi delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta. Barang ini juga berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.

"Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat lewat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan publik," ujar Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi penyalahgunaan narkotika. Upaya kolaboratif tersebut, katanya, dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas dia.

(Tia/Nusantaraterkini.co)