Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang warga Dusun IX Gang Pancasila, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024).
Tuntutan itu dibacakan JPU Fransiska Panggabean di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
JPU menilai terdakwa yang bernama Aslam Parwis alias Azlem (35), telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jaspel Senilai Rp 8 M di Tapteng Tahun Anggaran 2023
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Fransiska Panggabean.
Lanjutnya, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Fransiska.
Baca Juga : Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM Antar Provinsi, Dua Pelaku Masih Buron
Sesudah, mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan sampai Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil ekstasi itu diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.
Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
Baca Juga : Bos Distro Pembunuh Pegawai Koperasi Jasadnya di Cor di Palembang Terancam Hukuman Mati
Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli.
(cw4/nusantaraterkini.co)
