Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Korupsi DJKA Medan: Eddy Kurniawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Editor :  Rozie Winata
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana persidangan Eks PPK DJKA, Eddy Kurniawan, Senin (10/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eddy Kurniawan, seorang pihak swasta, dengan tuntutan 6 tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus proyek rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) di wilayah Sumatera Utara, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Eddy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa dianggap telah menerima sejumlah uang atau fee dari para kontraktor untuk mengondisikan pemenang tender paket pekerjaan proyek perkeretaapian yang merugikan keuangan negara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy dengan pidana enam tahun penjara dan denda 500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari," tegas Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan poin tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Sehari Sebelum Sidang Putusan, Terdakwa Amsal Sitepu Terima Penangguhan Penahanan

Tidak berhenti di situ, Eddy Kurniawan juga dituntut uang pengganti kerugian negara 14 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening KPK sebesar Rp10 miliar.

"Jika sisanya tidak dikembalikan, maka harta dan kekayaan dirampas, jika tidak mencukupi hingga berkekuatan hukum selama sebulan, maka diganti dengan kurungan dua tahun penjara," pungkas jaksa.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)