Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Langkat Gerebek Kantor Rekanan Proyek Smartboard Rp50 Miliar di Jakarta

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Kejati Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor rekanan proyek di Jakarta. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, LANGKAT – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar di Kabupaten Langkat terus bergulir. Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Kejati Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor rekanan proyek di Jakarta.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajari Langkat, Asbach, serta izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Kejati Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor rekanan proyek di Jakarta. (Foto: istimewa).

"Benar, tim kami bersama Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor rekanan di Jakarta. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang relevan dengan proses pengadaan smartboard,” ujar Rizki, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Kades Kwala Musam Elvius Sembiring Hanya Divonis 6 Bulan Penjara Usai Bacok Warga, dan Tak Ditahan

Rizki menjelaskan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini fokus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.

"Sampai saat ini lebih dari 130 saksi telah diperiksa, mulai dari pihak penerima smartboard, pejabat dinas pendidikan, panitia pengadaan, hingga pihak rekanan,” ungkapnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Kejati Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor rekanan proyek di Jakarta. (Foto: istimewa).

Dari hasil penyidikan, diketahui penggeledahan dilakukan di PT Galva Technologies, perusahaan induk penyedia perangkat smartboard. Sementara pelaksana atau reseller-nya melibatkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.

Baca Juga : Korban Pembacokan Kecewa Kades Kwala Musam tak Juga Ditahan Dirutan

Lebih lanjut, penyidik juga tengah menelusuri alur keuangan proyek dan tanggung jawab dari setiap pihak agar penetapan tersangka nantinya benar-benar didukung alat bukti yang kuat.

Ketika disinggung mengenai apakah mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sudah dimintai keterangan, Rizki tak memberikan jawaban tegas.

"Semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan ini akan kami panggil sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya diplomatis.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Kejati Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor rekanan proyek di Jakarta. (Foto: istimewa).

Proyek pengadaan smartboard ini mencakup 312 unit untuk sekolah di Langkat—200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP—dengan total nilai kontrak mencapai Rp50 miliar.

Namun, proyek ini dinilai janggal karena prosesnya berlangsung super cepat dan terkesan dipaksakan. Pencairan dana proyek tercatat 100 persen selesai pada 23 September 2024, padahal P-APBD baru disahkan pada 5 September 2024.

Tak hanya itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) baru tayang di sistem pada 10 September 2024, diikuti pembuatan kontrak tanggal 11–12 September 2024, lalu serah terima barang pada 23 September 2024.

Rangkaian waktu yang begitu singkat ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan telah diatur jauh sebelum anggaran disahkan. Produk yang dibeli adalah ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan sekitar Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Kejari Langkat menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam proyek smartboard ini dapat dimintai pertanggungjawaban.

(Dra/nusantaraterkini.co)