Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap. .

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas vonis tiga bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 di Kecamatan Medan Timur. 

Sebelumnya, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024).

Tiga PPK itu ialah Muhammad Rachwi Ritonga (28), yang merupakan Ketua PPK Medan Timur saat Pemilu 2024 lalu. Dan dua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48). 

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara sengaja menyebabkan peserta pada pemilu mendapatkan penambahan suara sebagaimana dari dakwaan alternatif pertama,” ucap As’ad Rahim Lubis. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” sambung As’ad Rahim Lubis.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Gelembungkan Suara

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut. 

Meski demikian, putusan tersebut masih dirasakan sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

"Putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.

Baca Juga : Tiga PPK Medan Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Dituntut Setahun Penjara

Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kita, selaku penuntut umum, berharap PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebutnya.

Muttaqin berpesan agar penyelenggara pemilu lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," ucapnya. (fer/nusantaraterkini.co)