Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejatisu Kembali Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT Pelindo I

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejati Sumut saat mengamankan tersangka berinisial RS di kantor kejaksaan tinggi sumut, Senin (13/10/2025) malam. (Foto : Dok.Istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Kasus ini bermula dari kontrak kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019 hingga 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar.

Proyek tersebut dibiayai melalui anggaran internal perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada Mata Anggaran (MA) 212 – investasi fisik tahun 2018–2020.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Kejati Sumut saat mengamankan tersangka berinisial RS di kantor kejaksaan tinggi sumut, Senin (13/10/2025) malam. (Foto : Dok.Istimewa)

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan, tersangka yang baru ditahan berinisial RS, seorang karyawan swasta yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) pada periode 2016–2020.

“Dari hasil penyidikan, tersangka RS diketahui berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan dua kapal tunda tersebut,” ungkap Husairi dalam keterangannya, Senin (14/10/2025).

Menurut Husairi, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. “Penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

RS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Penetapan status tersangka terhadap RS juga telah diterbitkan melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di tanggal yang sama.

Dengan penahanan RS, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)