nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria inisial KA yang diduga sebagai Ketua Ormas DPC GRIB Jaya Labuhanbatu diamankan pihak kepolisian di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba.
KA diamankan saat mendarat di Jambi oleh pihak kepolisian pada Minggu (29/9/2024) dan langsung dibawa menuju Mapolda Jambi.
Baca Juga : Bocah Disandera dalam Pospol, Pembebasan Oleh Polisi dan TNI Berjalan Dramatis
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira yang memimpin penangkapan mengatakan, Khairul ditangkap berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu.
Dia membantah soal penangkapan pelaku karena penyelundupan narkoba seperti yang beredar di media sosial.
“Jadi yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyelundupan narkoba, tapi merupakan DPO Polres Labuhanbatu,” katanya pada Senin (30/9/2024).
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Labuhanbatu bahwa ada satu orang DPO yang terkonfirmasi berangkat dari Jakarta dan akan tiba di Jambi menggunakan pesawat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Taha Jambi untuk mengamankan satu orang DPO Polres Labuhanbatu.
Usai ditangkap di bandara, KA langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada Minggu malam, kata Andri, pelaku langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Hendak Beli Nasi Goreng, Pemuda di Klender Tewas Diserang Gangster
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan bandar narkoba. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buronan polisi.
“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun, tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.
Sopar menyebut bahwa DPO yang diamankan ini adalah bandar besar (bigboss) narkoba dari beberapa tersangka narkoba di Polres Labuhanbatu.
Baca Juga : Polres Langkat Tangkap 66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba Selama Mei 2024
(Dra/nusantaraterkini.co).
