Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Buang Barang Bukti, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Labura Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Na IX-X. (Foto: Humas Polres Labuhanbatu).

nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Kamis (19/12/2024).

Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah gubuk di areal perkebunan yang sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. 

"Setelah menerima laporan, kami segera menugaskan Kanit Reskrim Ipda DM Manik, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga : Pergoki Pencuri Sawit, Seorang Guru di Labuhanbatu Dibacok dan Diancam Dibunuh

Tersangka diketahui bernama AUN alias Koko (44), warga Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Saat diamankan, pelaku sempat membuang narkotika jenis sabu yang hendak digunakannya. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram bruto, 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis dan 1 buah kaca pirex.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan terjadi pada pukul 20.45 WIB. Saat itu tim melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Saat tiba di TKP, tim melihat seorang pria sedang duduk di gubuk tersebut dan bersiap menggunakan narkotika. 

Baca Juga : Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat

"Tanpa membuang waktu, tim mendekati lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti di gubuk tersebut," ujar Kasi Humas.

Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan di lokasi tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Labuhanbatu, mengapresiasi kinerja personel Polsek Na IX-X. 

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).