Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei kemarin oleh sejumlah elemen buruh menuntut dua hal, yakni tolak upah murah dan hapuskan UU Cipta Kerja dianggap memberatkan buruh selama ini.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengklaim dirinya sejalan dengan permintaan teman-teman buruh terkait tolak upah murah dan juga PHK secara sepihak.
Baca Juga : Peringatan May Day Medan: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama
"Secara prinsip saya selaku anggota Komisi IX DPR menghormati pandangan teman-teman Serikat buruh atas aspirasi untuk mendorong pencabutan Undang Undang Cipta Kerja dan menolak upah murah," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga : Momen Tak Terduga Prabowo di May Day 2026: Joget Bareng Buruh hingga Lepas Kemeja di Monas
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah diuji di Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dari terbitnya Perpu No 2 tahun 2022 hingga terbitnya Undang Undang Cipta Kerja no 6 tahun 2023 beserta perubahan aturan turunannya.
Artinya tinggal dilihat implementasi di lapangan sejauhmana. Namun, bila masih terdapat penerapan yang salah pihaknya siap menampung aspirasi teman-teman Serikat buruh untuk melaporkan kepada Komisi IX DPR sebagai Mitra Kementrian tenaga Kerja
Baca Juga : Pidato May Day 2026 Dinilai Seimbang, Tantangan Ada pada Realisasi Kebijakan
"Menurut saya yang perlu ditekankan saat ini adalah bagaimana upaya pemerintah dalam menekan inflasi, kurs mata uang rupiah terhadap dollar, hingga harga-harga kebutuhan dasar masyarakat harus stabil agar biaya hidup tidak naik," ujarnya.
Baca Juga : Peringatan Hari Buruh, Aliansi Akbar Sumut Kritik Sistem Pengupahan dan Minim Dialog Pemerintah
Lebih lanjut Nurhadi, soal upah murah memang harus di lawan, karena bukan lagi penghormatan bagi buruh, namun disisi lain upah murah terjadi karena buruh dianggap tidak memiliki kompetensi.
"Jadi perlawanan upah murah menurut saya di mulai dengan meningkatkan kompetensi seorang buruh atau pekerja," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
