Nusantaraterkini.co,MEDAN-Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array, menjelaskan jika setiap persoalan sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers.
"Bukan melalui gugatan hukum. Nah, ini menurut hemat kami sangat berbahaya untuk ke depannya," kata Array saat diwawancarai di lokasi aksi solidaritas untuk Tempo, di Pos Bloc Medan, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga : AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung TEMPO Melawan Gugatan Menteri Pertanian
"Kalau pejabat bisa menggugat media setiap kali merasa tidak senang dengan pemberitaan, jurnalisme investigatif bisa mati perlahan,” sambungnya.
Menurut Array, tindakan hukum seperti itu bisa menjadi bentuk “pembungkaman baru” terhadap media yang berperan sebagai pengawas kekuasaan. Dewan Pers, kata dia, sebelumnya telah menangani pengaduan Amran terhadap Tempo dan media tersebut sudah mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu.
Amatan Nusantaraterkini.co, secara bergantian melakukan orasi. Protes mereka disuarakan dengan pengaras suara dan sejumlah poster-poster bertuliskan kritik.
"Masa ini, tekanan (media) tidak hanya datang dari pemerintah tapi juga datang lewat undang-undang yang (pemerintah) mereka ciptakan," ucap Cristison, salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Baca Juga : Mentan Arman Gugat Rp 200 Miliar ke Tempo, Ancaman Bagi Kebebasan Pers
Sengketa bermula dari laporan investigasi Tempo berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Amran Sulaiman mengadukan masalah ini ke Dewan Pers terlebih dahulu, dan Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Namun, Amran Sulaiman tidak melaporkan setiap persoalan sengketa pers ke Dewan Pers, melainkan justru melakukan gugatan perdata terhadap media Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Solidaritas Jurnalis untuk Tempo di Medan: Protes Tekanan Hukum pada Media dan Kritik Tindakan Mentan
Tindakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil yang menilai gugatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
