Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Abdullah Menyoroti Kasus Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim di KPK (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTAAnggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa, terutama ketika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur yang bertugas memberikan pelayanan publik.

Baca Juga : Anggota Komisi III Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun LPG 3 Kg usai Banyaknya Laporan Warga

"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Abdullah, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK harus berjalan secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga : Komisi III Sebut Kapolsek Cinangka Lalai dan Tak Profesional dalam Tugas: Minta Dipecat

Lebih lanjut, Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia mendorong kementerian melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan pelayanan publik terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.

Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI, lanjut Abdullah, akan terus mendukung berbagai langkah pemberantasan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. 

Baca Juga : DPR Desak Polisi Bongkar Tuntas Kematian Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman

(LS/Nusantaraterkini.co)