Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Buka Suara Terkait Suara PSI di Sirekap, Data akan Disesuaikan dengan Formulir C

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner KPU Idham Kholik (Foto: Beritasatu.com/Jamaah)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi persoalan suara PSI yang kini mencapai 3,13% dalam rekapitulasi perhitungan sementara KPU di Sirekap. Komisioner KPU Idham Holik mengaku hasil formulir C hanya sebagai pedoman data.

"Ya siapapun bisa berkomentar di dalam negara demokrasi, siapapun bisa berkomentar, komentar yang baik adalah komentar yang dilandasi pada fakta ataupun data. Sirekap data yang dipublikasi, di Sirekap itu selalu disematkan foto formulir C hasil plano," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (3/2/2024), dilansir dari detikcom.

Idham tidak hanya mengimbau masyarakat untuk membaca angka numerik di Sirekap, tetapi juga mengimbau seluruh pihak untuk memperhatikan formulir C yang diunggah di website. Ia mengatakan apabila didapat data yang tidak sinkron, maka pihak terkait akan melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

"Kalau sekiranya data perolehan suara peserta pemilu yang ada tampilan Sirekap ini tidak sinkron dengan data perolehan suara yang ada di foto formulir model C hasil plano, maka itu akan disesuaikan dengan foto formulir model C hasil plano dan dalam hasil rekapitulasi secara berjenjang," ujar Idham.

"Hal tersebut diakurasi, pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPK atau tingkat kecamatan dengan cara membuka satu per satu formulir model c hasil plano dan itu disaksikan oleh para saksi dan diawasi oleh pengawas pemilu kecamatan," lanjutnya.

Ia juga menanggapi soal warganet di media sosial yang mempertanyakan data berbeda PSI di salah satu wilayah dengan formulir C hasil plano. Ia menyebut KPU akan memverifikasi persoalan itu.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

"Nanti tunjukkan mohon dishare ya, kami akan bantu konfirmasi betul tidak itu ya, hasil resminya ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan PPK ya," ujar Idham.

"Karena itu dibicarakan saru per satu dan bahkan seringkali rekan-rekan PPK mendapatkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang, penghitungan perolehan suara peserta pemilu dilakukan secara terbuka," imbuhnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom

Baca Juga : PSI Disarankan Perjelas Posisi Jokowi di Struktur Partai