KPU: Debat Keempat Capres-cawapres 2024 Akan Dilaksanakan di JCC
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan debat keempat Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-cawapres) 2024 akan dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1/2024).
Baca Juga : Lugas, Pasangan Ondim-Tiorita Unggul di Debat Kedua, Layak Pimpin Kabupaten Langkat
“Debat keempat yang dilaksanakan di tanggal 21 Januari tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan di JCC, Jakarta Convention Center,” kata Mellaz saat ditemui wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Baca Juga : Debat Kedua Pilkada Palas, Sekelompok Pendukung Teriak “Pargabus”
Dia menjelaskan, ketersediaan JCC sebagai venue dan secara teknis bisa sangat membantu tim penyelenggara debat menjadi alasan pemilihan JCC.
“Jadi kalau lihat pengalamannya di JCC, selain memang availabilitynya tersedia dan kemudian secara teknis juga bisa sangat membantu tim penyelenggara debat. Tim Paslon juga sangat familiar dengan tempat itu, jadi itu sih,” jelasnya.
Baca Juga : Soal Pembatalan Informasi Tertutup Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Formappi: Komisioner KPU Ciut
Adapun pada Rabu, (17/1/2024), KPU disebutkannya, akan mengadakan pertemuan kembali dengan perwakilan masing-masing tim paslon dalam rangka finalisasi semua proses Debat Keempat Capres-cawapres 2024.
Baca Juga : Hasil "Real Count" KPU Data 42,53 Persen: Anies 24,59 Persen, Prabowo 56,39 Persen, Ganjar 19,03 Persen
“Jadi nanti hari Rabu, kami akan umumkan sebagaimana kebiasaan yang kami lakukan dalam rangka pelaksanaan debat mulai dari moderator, panelis, tema, segala macam,” tuturnya.
Diketahui, ini kali kedua JCC dipakai sebagai venue Debat Capres-cawapres 2024. Sebelumnya, JCC juga dipakai sebagai venue pada Debat Kedua Capres-cawapres 2024.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Selain itu, debat keempat ini akan membahas tema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
(mr6/nusantaraterkini.co)
