Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Pembatalan Informasi Tertutup Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Formappi: Komisioner KPU Ciut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner KPU saat meralat soal pembatalan aturan dokumen Capres-Cawapres. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat mengatur dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi tertutup kini resmi dicabut.

Pasalnya, aturan tersebut sejatinya dibuat dalam konteks pengelolaan data, bukan untuk melindungi calon tertentu ataupun mengatur Pemilu 2029.

Menanggapi itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku heran sekaligus bingung kepada KPU yang sebelumnya ngotot untuk tidak mau membuka akses publik soal dokumen capres dan cawapres kini buru-buru meralatnya.

"Sayang sekali justru karena aturan itu KPU yang kini jadi sasaran kemarahan publik. Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi terkait latar belakang calon, justru punya niat menutupi informasi itu dari pemilih yang oleh KPU diminta memilih?," kata Lucius, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Luhut Parlinggoman Siahaan: Korupsi KPU Tanjungbalai Harus Dibongkar Tanpa Kompromi

"Nampaknya ciut juga nyali para komisioner mengetahui reaksi publik yang geram dengan KPU," sambungnya. 

Lucius berpandangan, meski keputusannya dicabut, tidak serta-merta membuat KPU merasa bebas dari tanggung jawab.

Menurut dia, pembuatan aturan tanpa proses uji publik yang maksimal, tertutup dan tiba-tiba setelah diteken langsung dicabut lagi karena tak berani mempertanggungjawabkan isi aturan mereka, jelas sebuah persoalan serius.

Apalagi, kalau aturan itu dibuat atas sebuah alasan yang masuk akal, KPU bisa saja menjelaskannya ke publik. 

"Sayangnya ketika buru-buru dicabut sendiri oleh KPU, jelas bahwa aturan ini bagi KPU sendiri sebenarnya tidak memiliki alasan dan urgensi," tegas dia.

Lebih lanjut Lucius menilai, bagaimana bisa KPU bisa sembrono seperti itu. Membuat aturan yang tak ada gunanya yang pada akhirnya mereka sendiri yang membuktikan ketidakgunaan aturan itu.

Baca Juga : KPU Belum Terima Surat-Dokumen Terkait PAW Anggota DPRD Tapsel

"Ini problem serius yang seharusnya diproses oleh DKPP. Ada masalah etik serius pada para komisioner yang terlibat menyetujui aturan itu. Kalau punya rasa malu, mereka seharusnya mundur sih," tandasnya. 

Pelajaran Bagi KPU

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengapresiasi sikap KPU yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. 

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," kata Khozin.

Ia pun menyebut pihaknya menangkap spirit perlindungan data pribadi dalam Keputusan No 731 Tahun 2025. Hanya saja, kata dia, ada pengaturan yang justru bertabrakan dengan aturan lainnya.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," kata Khozin.

Khozin mengingatkan KPU dalam membuat keputusan untuk mempertimbangkan sejumlah kategori mulai aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. 

Baca Juga : Lantik Abdul Aziz Nasution, Ketua KPU RI Sebut Meski Tahapan Pemilu dan Pilkada Selesai tapi Tugas Kelembagaan Tetap Berjalan

Khozin berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," ungkapnya.

Ketua KPU Mochamad Afiffudin menekankan, aturan tersebut sejatinya dibuat dalam konteks pengelolaan data, bukan untuk melindungi calon tertentu ataupun mengatur Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan. Ini murni bagaimana pengelolaan data ini,” kata Afif.

Sebelumnya, PKPU Nomor 731 Tahun 2025 sempat menuai kritik karena mengatur bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik. 

Keputusan tersebut dianggap bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi dan memicu sorotan luas dari masyarakat sipil hingga akademisi.

Baca Juga : Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Usul Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Dalam beleid tersebut, dokumen yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan selain ijazah antara lain, keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan daftar riwayat hidup.

KPU saat itu beralasan, aturan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski begitu, Afif menyadari bahwa bunyi beleid itu menimbulkan kontroversi, ia pun menyampaikan permohonan maaf.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)