Nusantaraterkini.co, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di kawasan Taktakan, Kota Serang. Dengan penangkapan terbaru ini, total empat terduga pelaku telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial GB dan MM ditangkap di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (3/6/2026) malam.
Menurut Dian, kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah Bintaro. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban, termasuk melakukan pelemparan batu, intimidasi, hingga upaya perampasan kendaraan milik korban.
Baca Juga : DC Pinjol Tipu Ambulans dan Damkar di Sleman, Polisi Lacak Nomor Pelaku hingga Sumut
"Total sudah empat pelaku yang berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung, mulai dari melakukan kekerasan hingga mencoba merebut kendaraan korban," ujar Dian saat memberikan keterangan di Mapolda Banten, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, penyidik masih memburu enam orang lainnya yang identitasnya telah diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, surat tugas debt collector, serta dua mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan para pelaku saat beroperasi.
Baca Juga : Pakar Hukum Desak Pemerintah Tertibkan Debt Collector, Usul Aturan Penagihan Ditingkatkan ke Level UU
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kendaraan tersebut merupakan aset milik perusahaan pembiayaan yang diduga tidak diserahkan setelah proses penarikan kendaraan dari debitur. Mobil itu justru digunakan sebagai kendaraan operasional kelompok debt collector dengan menggunakan pelat nomor palsu.
"Pengecekan menunjukkan dua unit Fortuner tersebut merupakan milik perusahaan leasing. Kendaraan diduga digelapkan dan digunakan untuk aktivitas operasional para pelaku," jelas Dian.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan kelompok tersebut dalam mencari target. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi khusus untuk melacak kendaraan yang memiliki tunggakan cicilan.
Setelah menemukan target, kendaraan akan dihentikan di jalan. Pemilik kendaraan kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang agar kendaraan tidak ditarik. Jika permintaan tersebut ditolak, kendaraan berisiko diambil secara paksa.
"Modus mereka menggunakan aplikasi untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran. Setelah kendaraan ditemukan, pemiliknya diminta sejumlah uang. Jika tidak diberikan, kendaraan akan ditarik," terang Dian.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu enam pelaku lain yang masih buron.
(Dra/nusantaraterkini.co)
