Nusantaraterkiini.co, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi NasDem Lestari Moerdijat mengatakan. Aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," katanya, Rabu (78/2024).
Baca Juga : Isu PRT di Sumut Jadi Perhatian Serius Komisi E, Meryl: Ini Menyangkut Hak dan Martabat Manusia
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari.
Baca Juga : UU PPRT Disahkan, Lestari Moerdijat: Langkah Nyata Emansipasi Perempuan
Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, ujar Lestari, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia.
Menurutnya, hal itu merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga : MPR: Guru Perempuan Adalah Kunci Utama Pembentukan Karakter Generasi Bangsa
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan?. Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT," tegasnya.
Baca Juga : Komisi V Siap Perjuangkan Aspirasi Pengemudi Logistik
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman, demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : RUU PSK Harus Hadirkan Pendekatan Restorative Justice
