nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengutuk aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.
"Saya tegaskan pelaku benar-bener biadab, dia adalah predator seksual. Mengapa demikian? Karena 31 korbannya tersebar di beberapa kota, dari Lampung, Semarang, Surabaya, dan terbanyak di Jepara. Pelaku juga merekam lalu menyebarkan aksi bejatnya lantas memperjualbelikan melalui media sosial," kata Selly, Sabtu (3/5/2025).
Selly mengatakan psikologis dari para korban harus diperhatikan. Ia menyebutkan hukuman penjara tak cukup diberikan kepada pelaku.
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Kekerasan di Daycare Pelanggaran Serius UU KIA
"Sejatinya, dengan kasus ini, saya tegaskan hukuman penjara tidak bisa mengembalikan masa lalu korban. Karena itu, mengutip pernyataan Ketua DPR RI Mba Puan Maharani, hukuman maksimal dengan berkaca dari UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU ITE wajib diberikan kepada pelaku," kata Selly yang juga legislator dapil Jabar ini.
"Hukumannya, bisa seumur hidup dan terburuk hukuman mati, terlebih pelaku sudah masuk dalam kategori dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak, yaitu berumur 21 tahun," sambungnya.
Selly mendorong korban untuk didampingi secara penuh. Ia meminta agar RUU TPKS diterapkan maksimal dalam kasus ini.
Baca Juga : Dini Rahmania: Geser Gerbong Wanita Bukan Jawaban Cegah Kecelakaan
"Fraksi PDI Perjuangan secara tegas berdiri di garis depan dalam upaya melindungi perempuan dan anak. Karena itu penerapan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan kekerasan seksual, dan harus diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu," tegas Selly yang juga bekas Wakil Walikota Cirebon ini.
"Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perlindungan anak bukan sekadar narasi politik, tapi bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional untuk menjaga masa depan bangsa. Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual," tambahnya.
Diketahui, ada 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.
Baca Juga : Korban Kasus Bullying di Tangsel Meninggal, Legislator Desak Pelaku Segera Dijerat Pidana
"Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
(cw1/nusantaraterkini.co)
