Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mahasiswa Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen, Komisi X: Cermin Lemahnya Sistem Perlindungan Kampus

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief, menilai meninggalnya seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi, Jumat (2/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNM) meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga terkait kasus pelecehan seksual oleh seorang dosen. Merespon hal itu, Anggota Komisi X DPR Habib Syarief, menilai meninggalnya seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi. 

Kasus ini, sambung Habib Syarief, harus menjadi titik tolak perbaikan mekanisme perlindungan dan pendampingan yang memadai bagi korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” kata Habib Syarief. Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : Kasus Mahasiswi Unima Meninggal di Kos, Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan oleh Dosen 

Ia meminta pihak kampus bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi. 

Habib Syarief juga menyoroti masih banyaknya korban pelecehan seksual di kampus yang merasa tidak aman untuk melapor.

Menurutnya, minimnya sistem perlindungan serta pendampingan, terutama pendampingan mental dan psikologis, membuat korban memilih diam dan menanggung trauma sendiri. Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.

“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” ujarnya.

Habib menegaskan, maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan. Ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.

“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” katanya.

Legislator dapil Jawa Barat itu juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif dengan dukungan seluruh unsur kampus. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.

“Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga terkait kasus pelecehan seksual oleh seorang dosen. Dosen berinisial DM telah diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Baca Juga : Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pegawai PN: Pemeriksaan Internal Dilakukan 

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan pelecehan seksual. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)