Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Modus Minta Tumpangan, Warga Aceh Tamiang Rampok dan Pukul Pemilik Rumah di Medan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat memaparkan tersangka pencurian dan kekerasan bernama Roy Zivana (32) warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (20/11/2025) siang. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung lantaran melakukan perampokan terhadap seorang warga di kawasan Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Pelaku bernama Roy Zivana (32) warga Dusun Cempaka, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang ini, dibekuk petugas dari tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (18/11/2025).

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, modus operandi pelaku ini berpura-pura meminta pertolongan untuk menumpang tinggal di rumah korban sambil mencari kerjaan.

Korban yang tak tega melihat pelaku ini pun, kemudian memberikan tumpangan tempat tinggal selama satu hari di rumah miliknya yang berada di kawasan Jalan Wahidin, Simpang Aksara.

Baca Juga : Gegara Cicilan Motor, Pemuda di Medan Nekat Rampok dan Bunuh Kerabat Sendiri: Pelaku Ditangkap 2x24 Jam

Setelah mendapat tumpangan tempat tinggal, keesokan harinya, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, pelaku melihat korban tertidur lelap di ruang tamu rumah. 

Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku pun kemudian langsung melancarkan niat jahatnya untuk segera menguasai harta benda milik korban.

Namun sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan dengan memukul korban yang tidur menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri.

Setelah korban pingsan, pelaku mengambil sebuah Sepeda Motor Honda Vario 160cc berplat BK 4126 AKZ serta uang tunai senilai Rp5 Juta milik korban. Selanjutnya, pelaku langsung kabur menuju kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, korban yang bangun dari pingsannya ini langsung mendatangi Polsek Medan Tembung membuat pengaduan atas peristiwa yang baru saja dialaminya tersebut. 

"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan dari penyelidikan itu, didapati jika pelaku berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya, kita berkordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas AKP Ras Maju, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor milik korban langsung dijual dengan harga Rp4 juta di Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga : Begal Bersenjata Tajam Rampas Dua Motor di Tanjung Morawa, Satu Korban Alami Luka Sabetan

Hasil dari penjualan Sepeda Motor tersebut, lantas digunakan pelaku untuk berfoya-foya serta bermain judi online (Judol).

"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja korban kasihan terhadap pelaku. Namun, kebaikan korban malah dijadikan sasaran kejahatan oleh pelaku," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Roy menuturkan permohonan maafnya kepada korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.

"Saya minta maaf dan saya menyesalkan perbuatan saya, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyadarkan kesalahan saya," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)