Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri sarasehan bersama masyarakat di Ballroom Hotel Aston Palembang pada, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga : Golkar MPR Dukung Penuh Kebijakan Penempatan DHE SDA dan Ekspor Satu Pintu
Menurutnya, melalui regulasi ini, proses pembangunan di daerah diharapkan dapat dipercepat tanpa harus terus bergantung pada pembiayaan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Harga Sapi Diprediksi Naik, Firman Soebagyo Soroti Biaya Solar Industri dan Ancaman Impor
“Kalau kita berharap, mungkin akhir tahun ini atau awal tahun depan obligasi daerah ini sudah selesai,” ujar Mekeng saat diwawancarai usai kegiatan.
Baca Juga : FPG MPR Dorong RUU Obligasi Daerah, Target Rampung Agustus 2026
Mekeng menjelaskan, pihaknya baru saja menyelesaikan sebuah serialisasi masyarakat, yang merupakan rangkaian ke-7 dari kegiatan awal.
Pihaknya akan menutup rangkaian kegiatan ini dengan menyiapkan naskah akademis untuk diserahkan kepada DPR RI.
Baca Juga : Fraksi Golkar MPR Perjuangkan Anggaran Pendidikan 20 Persen dan RUU Obligasi Daerah di 2026
Menurutnya, serialisasi tersebut menjadi kegiatan yang sangat bermanfaat karena timnya mendapatkan banyak bahan masukan untuk menyusun RUU Obligasi Daerah.
Ia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh pemangku kepentingan agar regulasi tersebut bisa segera diterbitkan oleh DPR RI.
Meskipun obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2000, Mekeng menilai saat ini merupakan momentum yang paling tepat karena pemerintah pusat mendorong pelaksanaan otonomi daerah yang riil.
“Jadi daerah mencoba membangun daerahnya sendiri melalui inisiasi sendiri dan peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi wajib menyiapkan proposal pembangunan proyek yang spesifik, seperti pelabuhan, rumah sakit, pengelolaan air (water management), atau pengelolaan sampah (waste management).
Setiap proyek juga harus dilengkapi dengan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas dan bersifat dedikatif.
“Nanti akan ada prospektus yang menjelaskan bahwa dana obligasi daerah digunakan untuk proyek-proyek tertentu. Kemudian bantinya akan dipantau oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam penelitian dan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jenis proyek yang bisa dibiayai mencakup rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, atau tempat wisata yang mampu menghasilkan pendapatan (income) untuk pengembalian obligasi sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, ia melihat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam kategori daerah yang mempunyai potensi besar dalam menerapkan instrumen pembiayaan ini karena memiliki banyak sumber kekayaan.
“Salah satu potensi pembangunan infrastruktur di Sumsel, pembangunan pelabuhan besar (Tanjung Carat) seperti yang disampaikan oleh gubernur setempat demi memperlancar transaksi ekonomi daerah,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
